Jakarta — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu di Komisi II DPR RI memunculkan wacana besar yang berpotensi mengubah lanskap politik daerah secara fundamental. Gagasan perluasan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) hingga menjangkau DPRD provinsi dan kabupaten/kota kini menjadi salah satu poin krusial yang tengah dimatangkan para legislator.

Selama ini, mekanisme ambang batas parlemen hanya diberlakukan pada level DPR RI. Artinya, partai politik yang gagal melampaui batas suara nasional tetap berkesempatan merebut kursi di parlemen daerah selama perolehan suaranya cukup signifikan di wilayah tertentu. Namun, usulan baru ini berpotensi menutup celah tersebut dan memaksa partai-partai untuk memenuhi standar minimum di setiap jenjang legislatif.

Ahmad Doli Kurnia Tandjung, anggota Komisi II DPR RI yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, mengusung konsep ambang batas bertingkat. Dalam skema yang diajukannya, PT untuk DPR RI ditetapkan sebesar 5 persen, disusul 4 persen untuk DPRD provinsi, serta 3 persen untuk DPRD kabupaten/kota. "Atau bahkan bisa lebih rendah lagi, tergantung kesepakatan yang akan dibahas," ujar Doli, membuka ruang negosiasi lebih lanjut.

Politikus Golkar tersebut menegaskan bahwa gagasan ini bukan sekadar soal angka, melainkan bagian dari agenda besar konsolidasi kelembagaan partai politik secara menyeluruh. Menurutnya, penguatan organisasi partai — mulai dari aspek kaderisasi, pendidikan politik, hingga tata kelola internal — harus berlangsung dari pusat sampai ke akar rumput.

"Salah satu instrumen untuk membangun kelembagaan tersebut adalah melalui DPR, baik di tingkat pusat maupun daerah. Karena itu, penguatan harus berlaku secara menyeluruh," papar Doli sebagaimana dikutip dari rm.id.

Dari perspektif tata kelola pemerintahan, Doli menilai penerapan ambang batas di daerah memiliki urgensi tersendiri. Dalam sistem presidensial yang dianut Indonesia, efektivitas roda pemerintahan turut ditentukan oleh soliditas dukungan politik di parlemen, tak terkecuali di level provinsi dan kabupaten/kota. "Penguatan sistem politik tidak cukup hanya di tingkat pusat, tetapi juga harus terjadi di provinsi dan kabupaten/kota," tegasnya.

Meski mendorong perluasan PT, Doli menyadari bahwa besaran angka tidak bisa diseragamkan di setiap jenjang pemerintahan. Ia mengusulkan penerapan gradasi dengan selisih sekitar satu persen antarlevel sebagai formula yang proporsional. "Namun, angka pastinya tentu akan menjadi bagian dari kesepakatan politik dalam pembahasan RUU," imbuhnya.

Lebih jauh, Doli menyoroti dimensi efisiensi dari kebijakan ini. Dengan konsolidasi partai yang lebih solid di daerah, ia berharap biaya politik dapat ditekan sekaligus meminimalkan praktik transaksi politik yang selama ini kerap mewarnai dinamika parlemen lokal. "Dengan konsolidasi partai yang lebih baik, kita berharap praktik-praktik politik yang tidak sehat dapat diminimalkan," pungkasnya.

Wacana perluasan parliamentary threshold ini diprediksi akan menjadi arena perdebatan sengit dalam pembahasan RUU Pemilu. Dampaknya yang sangat luas, terutama bagi eksistensi partai-partai kecil di tingkat daerah, menjadikan isu ini sebagai salah satu titik kritis yang menentukan arah reformasi sistem pemilu Indonesia ke depan.