Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026. Regulasi yang diundangkan pada 6 Juli 2026 ini dirancang untuk memperketat standarisasi kompetensi bagi siapa saja yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak dalam memenuhi hak serta kewajiban perpajakannya.
Penerbitan aturan ini merupakan langkah tindak lanjut dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022. Dalam regulasi terbaru ini, pemerintah menegaskan bahwa pihak yang ditunjuk untuk mewakili wajib pajak—selain pihak keluarga—wajib memiliki pemahaman mendalam terkait ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Secara teknis, Kemenkeu membagi bukti kompetensi berdasarkan latar belakang kuasa tersebut. Bagi konsultan pajak, kepemilikan izin praktik yang sah menjadi syarat mutlak. Sementara untuk pihak lain di luar kategori keluarga dan konsultan pajak, mereka diwajibkan memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diterbitkan secara resmi oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk.
Menyadari perlunya masa adaptasi, Kemenkeu turut memberikan kelonggaran melalui masa transisi bagi mereka yang belum memiliki SKT atau izin resmi. Hingga 31 Desember 2026, individu non-konsultan masih diperbolehkan menjadi kuasa dengan syarat memiliki sertifikat brevet pajak atau ijazah minimal Diploma III di bidang perpajakan dari perguruan tinggi terakreditasi A.
Pemerintah juga mewajibkan prosedur administratif yang ketat selama masa transisi tersebut. Setiap penunjukan kuasa dengan kualifikasi alternatif wajib menyertakan Surat Kuasa Khusus fisik yang dilampiri bukti sertifikat atau ijazah pendidikan, serta harus diserahkan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak setempat untuk proses verifikasi lebih lanjut.