Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menyambangi kantor Kementerian Keuangan di Jakarta, Rabu (8/7/2026). Kedatangan tersebut bertujuan untuk mendiskusikan aspirasi kaum buruh terkait keringanan beban perpajakan yang selama ini dinilai memberatkan para pekerja.
Dalam pertemuan dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Said Iqbal secara khusus mengajukan usulan agar pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) ditetapkan menjadi nol persen. Menurutnya, JHT merupakan bentuk tabungan sosial, sehingga tidak selayaknya diperlakukan seperti tabungan komersial yang dikenakan pajak atas pokok simpanan.
"Logikanya, pajak seharusnya hanya dikenakan pada imbal hasil dari tabungan tersebut, bukan pada nilai pokok JHT-nya. Penerapan pajak progresif saat ini dirasa sangat membebani pekerja yang mengandalkan dana tersebut sebagai jaminan masa depan," ungkap Said sebelum memulai pertemuan.
Selain isu JHT, Said juga membawa aspirasi agar pemerintah menghapus pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR), uang pesangon, dan dana pensiun. Usulan ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi yang sebelumnya pernah disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto pada perayaan May Day tahun 2025 lalu.
Said berharap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dapat meninjau kembali kebijakan perpajakan tersebut demi kesejahteraan pekerja di tanah air. Pihaknya berkomitmen untuk memberikan pernyataan resmi kepada publik setelah seluruh rangkaian pembahasan dengan pemerintah selesai dilakukan.