Satresnarkoba Polres Serang berhasil membekuk seorang residivis kasus narkotika berinisial AK (38) yang kedapatan kembali menjalankan bisnis haramnya di wilayah Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang. Tersangka yang merupakan warga Desa Kareo ini ditangkap oleh petugas yang menyamar sebagai pembeli di kawasan pinggir jalan Desa Cemplang.

Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan tersangka pasca-bebas dari penjara. Berbekal informasi tersebut, kepolisian segera melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya menjebak tersangka melalui skema transaksi terselubung.

"Setelah menerima informasi bahwa tersangka aktif kembali dalam peredaran narkoba, kami segera melakukan penyamaran. Petugas berhasil mengamankan pelaku saat hendak melakukan transaksi," ujar AKBP Andri Kurniawan didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah.

Dalam operasi penangkapan yang dipimpin oleh Kanit Satresnarkoba Ipda Bagus Budi Kuncoro tersebut, polisi menyita empat paket sabu siap edar. Barang bukti itu ditemukan tersembunyi di dalam lipatan tisu yang diselipkan di saku celana pelaku. AKP Bondan menjelaskan bahwa paket sabu tersebut rencananya akan didistribusikan kepada para pelanggan di wilayah Serang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AK mengaku terpaksa kembali ke dunia gelap peredaran narkotika karena terdesak masalah finansial. Selain kesulitan mendapatkan pekerjaan baru pasca-bebas, ia juga terlilit utang yang menumpuk. Bisnis ilegal yang baru ia jalani selama tiga bulan ini diakuinya sebagai jalan pintas untuk mencari nafkah dan melunasi utang.

Hingga kini, pihak kepolisian masih memburu pemasok utama sabu berinisial SO yang telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat luas untuk tetap waspada dan segera melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar mereka.