Mantan sekaligus Presiden terpilih Amerika Serikat, Donald Trump, melayangkan ancaman keras berupa pemberlakuan tarif impor baru terhadap Uni Eropa. Langkah ini diambil sebagai respons atas kebijakan blok Eropa tersebut yang dinilai tidak adil karena menjatuhkan denda bernilai miliaran dolar kepada sejumlah perusahaan teknologi raksasa asal Negeri Paman Sam.

Melalui pernyataan di platform media sosial miliknya, Truth Social, Trump menyoroti sanksi hukum dan finansial yang sebelumnya menyasar korporasi besar seperti Apple, Meta, Amazon, dan Google. Ia mengecam keras tindakan tersebut dan menyebutnya sebagai langkah ilegal yang sangat merugikan pihak Amerika Serikat serta para pembayar pajaknya.

Sebagai langkah konkret, Trump menegaskan bahwa pemerintahannya akan segera meluncurkan penyelidikan berdasarkan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan AS Tahun 1974. Regulasi tersebut memberikan wewenang penuh kepada Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) untuk menyelidiki sekaligus merekomendasikan tindakan balasan terhadap praktik dagang negara asing yang dianggap diskriminatif.

Dengan rencana penyelidikan ini, Trump berkomitmen untuk membatalkan dampak dari sanksi Uni Eropa dan mempercepat penerapan tarif tinggi terhadap produk-produk asal Eropa. Ancaman ini berpotensi memicu kembali ketegangan perang dagang transatlantik yang sempat mereda.