Kepolisian Resor Lumajang berhasil mengungkap tabir pembunuhan seorang perempuan berinisial MTA yang ditemukan tak bernyawa di kediamannya pada Sabtu (4/7/2026). Dalam waktu kurang dari 24 jam, pihak kepolisian meringkus tersangka berinisial RA, yang tak lain merupakan kekasih korban sendiri.
Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Ari Aulia, menjelaskan bahwa pelaku melancarkan aksi kejamnya dengan memukul korban menggunakan kayu. Untuk memastikan korban tidak mampu meminta pertolongan, pelaku kemudian menyumpal mulut korban dan menjerat lehernya menggunakan celana jin milik korban hingga tewas.
Hasil penyelidikan kepolisian mengungkap adanya upaya rekayasa yang dilakukan tersangka pasca-pembunuhan. Pelaku sengaja melucuti seluruh pakaian korban dengan maksud mengalihkan penyelidikan agar tampak seolah-olah MTA telah menjadi korban tindak pidana asusila oleh pihak lain. Namun, skenario tersebut terbongkar berkat analisis digital dan keganjilan alibi yang disampaikan pelaku kepada tetangga korban.
Kejanggalan bermula ketika RA menghubungi tetangga korban dan berpura-pura cemas karena ponsel MTA tidak dapat dihubungi, sebuah tindakan yang justru menjadi petunjuk bagi penyidik. Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dan terancam hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.