Pernikahan pasangan fenomenal Taylor Swift dan Travis Kelce yang berlangsung pada 3 Juli 2026 di Madison Square Garden, New York, tidak hanya menjadi sorotan karena kemegahannya. Di balik perayaan tersebut, terungkap fakta mengenai dokumen perjanjian pranikah atau prenup yang mencapai 40 halaman sebagai langkah pengamanan aset.
Keputusan untuk menyusun dokumen hukum yang komprehensif ini dinilai sebagai langkah logis mengingat nilai kekayaan bersih Taylor Swift yang diperkirakan mencapai 2 miliar dolar AS atau sekitar Rp35 triliun. Proses penyusunan ini dilaporkan turut diawasi ketat oleh ayah Taylor, Scott Swift, yang memiliki latar belakang sebagai penasihat keuangan profesional.
Sumber internal menyebutkan bahwa Travis Kelce menyambut baik dan menghormati persyaratan tersebut. Bagi pihak keluarga Swift, perjanjian ini bukanlah indikasi ketidakpercayaan dalam hubungan, melainkan langkah strategis untuk melindungi kekayaan intelektual serta aset bisnis yang telah dibangun selama bertahun-tahun.
Untuk memastikan kekuatan hukum dokumen tersebut, pasangan ini dilaporkan memilih yurisdiksi di luar California guna mendapatkan perlindungan aset yang lebih ketat. Langkah ini dirancang untuk meminimalisir intervensi pengadilan di masa depan terkait pengelolaan properti serta apresiasi nilai bisnis masing-masing pihak.
Acara pernikahan itu sendiri berlangsung tertutup dan khidmat, dipimpin oleh aktor Adam Sandler. Dalam momen sakral tersebut, Austin Swift hadir mendampingi kakaknya sebagai 'man of honor', sementara Jason Kelce menjalankan tugasnya sebagai 'best man' bagi sang atlet NFL tersebut.