Pemerintah Kamboja resmi mengambil langkah tegas dalam menekan angka kejahatan siber melalui pemberlakuan undang-undang baru yang mulai efektif sejak 6 April lalu. Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memulihkan reputasi negara serta menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi masyarakat maupun pihak internasional.

Menteri Senior sekaligus Wakil Ketua Tetap Komisi Pemberantasan Penipuan Daring, Chhay Sinarith, menginstruksikan aparat di seluruh 25 provinsi dan kota untuk menerapkan regulasi ini tanpa kompromi. Ia menegaskan bahwa seluruh aparat penegak hukum wajib bertindak secara kolektif dan transparan dalam menangani berbagai bentuk kejahatan transnasional yang menggunakan teknologi sebagai sarana.

Regulasi yang terdiri dari 5 bab dan 24 pasal ini mengategorikan lima jenis tindak pidana baru, mulai dari operasional jaringan penipuan, perekrutan pelaku, penyalahgunaan informasi pribadi, hingga praktik pencucian uang berbasis digital. Bagi pelaku yang terbukti bersalah, negara menyiapkan sanksi berat berupa denda hingga 1 miliar Riel, penyitaan aset, hingga hukuman penjara seumur hidup.

Selain memperkuat aspek penegakan hukum, pemerintah juga menekankan pentingnya sinergi antar unit teknologi dan polisi yudisial. Para petugas di lapangan dituntut untuk terus memperbarui literasi digital mereka dalam menghadapi modus operandi mutakhir, seperti penggunaan kecerdasan buatan (AI), penipuan melalui aplikasi pesan instan, serta skema investasi bodong.

Langkah preventif juga menjadi fokus utama pemerintah melalui kampanye edukasi kepada masyarakat luas. Dengan pemberlakuan undang-undang ini, Kamboja berupaya menunjukkan peran proaktifnya dalam menjaga keamanan siber di kawasan regional, sekaligus memastikan bahwa negara tersebut tidak lagi menjadi celah bagi operasional kejahatan teknologi global.