Kepolisian Resor (Polres) Majalengka mengambil langkah tegas guna meminimalisasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Pada Senin malam (3/8/2026), aparat kepolisian menggelar operasi penertiban yang menyasar sejumlah tempat hiburan malam serta peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukum Kabupaten Majalengka.
Operasi preventif ini dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Samapta Polres Majalengka, IPTU Dedi Sutikno, S.H., M.H., didampingi oleh Kaur Bin Ops Samapta, IPDA Dodo Suhada, S.Pd., S.H., M.H. Sejumlah personel gabungan dikerahkan untuk menyisir lokasi-lokasi yang dinilai rawan terjadi pelanggaran hukum dan penyalahgunaan minuman beralkohol.
Dalam pelaksanaannya, petugas mengedepankan pendekatan yang profesional namun tetap humanis. Pihak kepolisian tidak hanya melakukan pemeriksaan fisik dan administrasi, tetapi juga berdialog secara persuasif dengan pengelola tempat usaha serta pengunjung guna mengingatkan pentingnya mematuhi regulasi lokal yang berlaku.
Mewakili Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., Kasat Samapta IPTU Dedi Sutikno menjelaskan bahwa penertiban ini bertujuan utama untuk mengantisipasi potensi kriminalitas yang kerap dipicu oleh konsumsi miras. Pihaknya berkomitmen untuk melakukan tindakan pencegahan secara konsisten demi ketenteraman warga.
Melalui operasi cipta kondisi ini, Polres Majalengka mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk aktif berpartisipasi menjaga stabilitas keamanan. Warga diharapkan segera melaporkan aktivitas mencurigakan atau peredaran miras ilegal di lingkungan mereka agar sinergi antara aparat dan masyarakat terjalin harmonis.