Persidangan kasus dugaan korupsi penjualan aluminium alloy milik PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) yang menyeret Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PT PASU) Tbk, Djoko Sutrisno, kini menjadi sorotan. Tim kuasa hukum menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) sangat rapuh setelah mendengarkan keterangan dari dua saksi ahli dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan.
Willyam Raja D. Halawa, selaku kuasa hukum PT PASU, mengungkapkan bahwa kesaksian dari ahli hukum pidana dan ahli audit dalam persidangan menguliti dua poin utama dakwaan. Poin tersebut meliputi pemaksaan sengketa bisnis ke ranah pidana serta metode penghitungan kerugian negara oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang dinilai tidak sesuai standar baku.
Dalam keterangannya, ahli hukum pidana dari Universitas Sumatera Utara, Mahmud Mulyadi, menegaskan bahwa hubungan kerja sama kontrak maupun utang-piutang antarperusahaan merupakan wilayah hukum perdata atau perniagaan. Menurutnya, dugaan penyalahgunaan wewenang seharusnya diselesaikan terlebih dahulu lewat mekanisme administrasi negara sebelum ditarik ke ranah hukum pidana sebagai jalan terakhir (ultimum remedium).
Kelemahan dakwaan jaksa dinilai semakin diperkuat oleh kesaksian ahli audit, Sudirman. Ia menyatakan bahwa proses penghitungan kerugian negara dalam kasus ini tidak memenuhi standar audit investigatif karena tidak melakukan konfirmasi langsung kepada pihak terkait dan hanya bersandar pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik.
Selain itu, proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang sempat dijalani PT PASU dinilai luput dari pertimbangan auditor sebelum menyimpulkan kerugian negara. Atas dasar fakta-fakta persidangan ini, tim hukum meminta majelis hakim bersikap objektif dan memberikan putusan berdasarkan pembuktian riil di persidangan.