PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) mencatatkan penurunan harga pembelian kembali (buyback) emas pada perdagangan Rabu (8/7/2026). Harga buyback emas perusahaan pelat merah tersebut kini berada di angka Rp2.393.000 per gram, atau mengalami koreksi sebesar Rp21.000 dibandingkan periode sebelumnya.
Sebagai informasi, layanan buyback ini berlaku bagi emas batangan ANTAM LM yang memiliki sertifikat LBMA. Harga yang ditetapkan perusahaan berlaku seragam untuk seluruh pecahan emas, terlepas dari tahun produksi, dan tetap mengacu pada dinamika harga emas di pasar global.
Perlu dicatat bahwa transaksi buyback umumnya memiliki harga lebih rendah dibandingkan harga jual saat pembelian. Meski demikian, investor tetap berpeluang meraih keuntungan selama margin antara harga jual saat ini dan harga beli awal cukup signifikan.
Terkait aspek perpajakan, perusahaan merujuk pada PMK No 34/PMK.10/2017. Transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan potongan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5 persen bagi wajib pajak yang memiliki NPWP, dan 3 persen bagi wajib pajak non-NPWP. Potongan ini dilakukan langsung dari total nilai transaksi.
Selain itu, kepatuhan administratif kini semakin diperketat dengan implementasi PMK Nomor 112/PMK.03/2022. Mengingat NIK kini telah difungsikan sebagai NPWP untuk wajib pajak orang pribadi, nasabah diwajibkan memastikan kesesuaian data identitas kependudukan mereka sebelum melakukan proses penjualan kembali emas kepada Antam.