Pemerintah Kota Jambi memastikan pembayaran gaji ke-13 dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ke-13 bagi aparatur sipil negara, baik PNS maupun PPPK, telah selesai dicairkan.
Wali Kota Jambi Maulana menyampaikan bahwa pencairan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak pegawai. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan ikut menjaga daya beli masyarakat di tengah kebutuhan yang meningkat.
“Alhamdulillah, kami telah memberikan hak bagi ASN, yaitu TPP ke-13 dan gaji ke-13 untuk ASN serta bagi PPPK,” ujar Maulana di Jambi, Selasa (23/6).
Menurut Maulana, tambahan pendapatan yang diterima ASN sebaiknya digunakan secara terencana, terutama untuk memenuhi kebutuhan prioritas keluarga. Salah satu kebutuhan yang menjadi perhatian adalah biaya pendidikan anak menjelang dimulainya tahun ajaran baru.
Di sisi lain, Pemkot Jambi juga mendorong para ASN agar turut berperan dalam menggerakkan ekonomi daerah melalui konsumsi produk lokal. Maulana mengimbau pegawai pemerintah memprioritaskan belanja pada produk usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.
“Kalau berbelanja dalam memenuhi kebutuhan, prioritaskan pilih produk lokal atau hasil usaha mikro, kecil, dan menengah, sehingga ekonomi bisa bergerak,” katanya.
Pemerintah daerah menilai belanja ASN pada produk lokal dapat memberikan dampak langsung bagi pelaku usaha di Kota Jambi. Dengan begitu, perputaran uang di daerah meningkat dan perekonomian masyarakat ikut terdorong.