Fenomena hiburan berdaya audio tinggi atau yang akrab disapa sound horeg dalam beberapa tahun terakhir terus memicu kontroversi hangat di tengah masyarakat Jawa Timur dan Jawa Tengah. Kegiatan yang semula diidentikkan sebagai ekspresi kegembiraan warga kini bertransformasi menjadi pertunjukan berskala besar di ruang publik. Namun, perubahan orientasi tersebut diiringi oleh pengabaian batas-batas kepatutan sosial serta ancaman terhadap ketertiban umum.

Pengamat sosial sekaligus Pendiri Dial Foundation, Pietra Widiadi, menilai keberadaan sound horeg saat ini telah mengadopsi atmosfer pesta dansa malam hari atau rave party. Jika dahulu aktivitas ini bermula dari kontes truk mini yang mengedepankan kreativitas seni visual, kini fokusnya bergeser sepenuhnya pada intensitas dentuman suara raksasa dan tata pencahayaan mahal yang kerap berlangsung semalam suntuk.

Transformasi ini perlahan mengikis peran kesenian tradisional seperti Kuda Lumping (jaranan), yang dianggap kurang praktis dibanding hiburan audio modern. Kendati demikian, pemindahan konsep hiburan malam berlabel terbatas (dewasa) ke arena terbuka tanpa batasan usia memicu kekhawatiran mendalam. Berbagai kerusakan fasilitas umum, seperti pembongkaran pagar jembatan hingga pencabutan tiang lampu jalan demi melintasnya truk pengangkut sound system, kerap terjadi tanpa pertanggungjawaban dari pihak penyelenggara.

Di samping merusak sarana publik dan mengganggu kenyamanan warga, perhelatan "diskotik jalanan" ini disinyalir membuka celah bagi ekses negatif lain. Terdapat indikasi peredaran minuman beralkohol secara terselubung hingga komodifikasi penari perempuan yang kerap disamarkan dalam kemasan pawai budaya daerah.

Sejumlah pemerintah daerah seperti Malang, Blitar, Kediri, Trenggalek, Pati, hingga Demak sebenarnya telah memunculkan kebijakan pembatasan maupun pelarangan. Meski demikian, penegakan aturan di lapangan masih menghadapi tantangan berat akibat penetrasi modal besar, kepentingan ekonomi industri hiburan, serta dugaan pendekatan politik yang dilakukan para pemilik usaha guna melanggengkan kegiatan tersebut.

Fenomena ini tidak lagi dapat dipandang sekadar sebagai sarana hiburan rakyat swadaya yang polos. Publik dan pemangku kebijakan dituntut untuk melihat secara jernih relasi antara kekuatan modal, hukum, dan komersialisasi di balik parade ini, guna mengembalikan fungsi ruang publik yang aman, tertib, serta menjunjung tinggi norma kepatutan bersama.