Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) mengungkapkan temuan terkait dugaan praktik manipulasi kontrak dalam pengadaan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Kasus yang mencakup periode 2018 hingga 2026 ini ditengarai telah mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp5 triliun.

Direktur Eksekutif Pushep, Bisman Bakhtiar, menjelaskan bahwa kerugian tersebut berpangkal pada kelebihan pembayaran yang dilakukan oleh perusahaan pengelola pembangkit kepada para pemasok. Manipulasi volume serta kualitas batu bara dalam kontrak ditengarai menjadi modus utama yang memicu inefisiensi biaya pengadaan listrik nasional.

Lebih lanjut, Bisman menegaskan bahwa perkara ini menjadi indikator nyata adanya celah sistemik dalam mekanisme pengadaan batu bara yang diterapkan oleh PLN maupun sektor swasta. Kondisi ini dinilai tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat efisiensi operasional di sektor ketenagalistrikan secara keseluruhan.

Menanggapi hal tersebut, pihak Pushep mendesak agar pemerintah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengadaan batu bara. Langkah audit dan pembenahan tata kelola dianggap krusial guna menutup celah korupsi dan memastikan integritas pengadaan energi di masa depan.