Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, melaksanakan operasi penertiban di wilayah Kecamatan Putussibau Selatan dan Kecamatan Kalis. Langkah ini diambil sebagai upaya pengawasan terhadap operasional tempat hiburan malam, kafe, dan karaoke agar tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
Operasi yang menyasar sektor usaha hiburan ini menitikberatkan pada pemeriksaan kelengkapan izin administrasi serta kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan jam operasional. Fokus utamanya adalah penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 2 Tahun 2025 mengenai Ketertiban dan Ketenteraman Masyarakat.
Kepala Bidang Penegakan dan Operasi Satpol PP Kapuas Hulu, Yeddy Surahman, menjelaskan bahwa pendekatan humanis dikedepankan dalam proses pendataan dan pembinaan di lapangan. Meski demikian, pihak berwenang menegaskan tidak akan menoleransi pelanggaran yang berulang. Bagi pelaku usaha yang terbukti mengabaikan regulasi, sanksi tegas berupa penghentian operasional hingga penutupan permanen telah dipersiapkan.
Selain memberikan teguran lisan, pihak Satpol PP kini memperkuat kolaborasi lintas sektor dengan pemerintah kecamatan setempat. Sinergi ini bertujuan untuk memaksimalkan monitoring agar aktivitas dunia malam tidak memicu keresahan, serta tetap selaras dengan norma sosial dan budaya yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Kapuas Hulu.
Pemerintah daerah mengimbau seluruh pelaku usaha di sektor hiburan untuk proaktif melakukan penyesuaian operasional sesuai ketentuan. Kepatuhan ini dinilai krusial guna menjaga kondusivitas lingkungan dan stabilitas keamanan wilayah dari potensi gangguan yang tidak diinginkan.