Komisi III DPR RI resmi memulai rangkaian uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap 14 calon Hakim Agung serta Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung. Proses penyaringan yang dijadwalkan berlangsung pada 12 hingga 13 Agustus 2026 ini diawali dengan Rapat Dengar Pendapat bersama Panitia Seleksi Komisi Yudisial.

Sebanyak 14 nama yang diserahkan oleh Komisi Yudisial tersebut terdiri atas 11 calon Hakim Agung, dua calon Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia, dan satu calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi. Langkah ini menjadi fase krusial sebelum para kandidat disetujui untuk mengemban amanah di lembaga peradilan tertinggi negara.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengapresiasi kinerja Komisi Yudisial dalam menyaring para kandidat yang telah berlangsung sejak Maret 2026. Kendati menilai proses seleksi kali ini sebagai salah satu yang terbaik dalam sejarah, ia menegaskan bahwa parlemen tetap akan melakukan penyaringan ketat melalui uji kelayakan guna memastikan kelayakan para calon.

Sementara itu, aspek integritas menjadi sorotan utama dalam proses seleksi ini. Anggota Komisi III DPR, Abdullah, mengapresiasi metode investigasi rekam jejak Komisi Yudisial yang menjangkau hingga ke lingkungan tempat tinggal dan kerja para kandidat. Langkah ini dinilai efektif untuk menilai karakter sosial, hubungan dengan keluarga, serta moralitas calon, tidak sekadar bertumpu pada kompetensi akademis semata.

Ketua Komisi Yudisial, Abdul Chair Ramadhan, menegaskan bahwa seluruh proses seleksi berjalan transparan, partisipatif, objektif, dan akuntabel guna membangun kembali kepercayaan publik. Rangkaian uji kelayakan di DPR kini memasuki tahap pembuatan makalah dan penentuan nomor urut sebelum diputuskan pemberian persetujuan akhir.