Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi memperkenalkan fitur transaksi Repurchase Agreement (Repo) dengan underlying Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang terintegrasi dalam Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA). Langkah strategis ini diambil sebagai upaya nyata untuk memperdalam pasar keuangan domestik serta meningkatkan likuiditas pada pasar sekunder SBSN yang selama ini aktivitasnya masih tergolong terbatas.
Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi, menyatakan bahwa peluncuran fitur ini merupakan wujud komitmen bursa dalam memperkuat ekosistem pasar keuangan syariah. Melalui infrastruktur perdagangan elektronik yang lebih modern, transparan, dan efisien, BEI menargetkan peningkatan volume transaksi SBSN agar setara dengan efisiensi pasar Surat Utang Negara (SUN).
Salah satu poin krusial dalam mekanisme baru ini adalah fleksibilitas bagi lembaga keuangan konvensional. Melalui SPPA, transaksi Repo dengan SBSN antarlembaga konvensional dapat dijalankan menggunakan skema konvensional berbasis Global Master Repurchase Agreement (GMRA), sehingga tidak diwajibkan menggunakan akad syariah kecuali jika melibatkan lembaga keuangan syariah. Kebijakan ini telah selaras dengan Fatwa DSN-MUI Nomor B-0781/DSN-MUI/X/2025.
Data BEI menunjukkan adanya kesenjangan volume yang signifikan, di mana transaksi Repo SBSN pada tahun 2025 tercatat belum mencapai Rp1 triliun, jauh tertinggal dibandingkan transaksi Repo SUN yang telah menembus angka Rp2.500 triliun. Melalui kolaborasi dengan Kementerian Keuangan serta dukungan dari Bank Indonesia dan DSN-MUI, BEI optimis fitur ini akan menjadi solusi bagi bank umum maupun institusi keuangan lainnya dalam mengelola kebutuhan likuiditas dan portofolio investasi secara lebih dinamis.