Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Nunukan melalui Bidang Hubungan Industrial menggandeng BPJS Kesehatan Nunukan untuk memperkuat kepatuhan pemberi kerja dalam pemenuhan hak jaminan kesehatan bagi pekerja.
Kegiatan pembinaan hubungan industrial dan pengawasan kepatuhan tersebut berlangsung di Kantor Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Nunukan pada Kamis hingga Jumat, 26 Juni 2026. Forum ini menghadirkan sejumlah pelaku usaha dari berbagai sektor di wilayah Kabupaten Nunukan.
Peserta yang diundang berasal dari usaha perhotelan, rumah makan, toko retail, klinik, apotek, yayasan pendidikan, hingga yayasan SPPG yang mengelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG.
Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah bersama BPJS Kesehatan memberikan pemahaman kepada pemberi kerja mengenai kewajiban mendaftarkan pekerja atau karyawan ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional. Kepesertaan tersebut menjadi bagian dari hak dasar pekerja yang wajib dipenuhi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Selain paparan dari Kepala BPJS Kesehatan Nunukan, kegiatan juga diisi dengan pembinaan hubungan industrial oleh Mediator Hubungan Industrial. Materi yang disampaikan mencakup syarat-syarat kerja yang perlu dipenuhi perusahaan, termasuk pemberlakuan kontrak kerja bagi pekerja.
Dalam forum itu, pelaku usaha juga mendapat penjelasan mengenai hak dasar tenaga kerja, mulai dari upah, perlindungan jaminan kesehatan, hingga jaminan ketenagakerjaan. Pemerintah turut mendorong pembaruan data tenaga kerja pada setiap badan usaha agar administrasi ketenagakerjaan lebih tertib dan akurat.
Pembinaan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban kepada pekerja. Dengan kepatuhan yang lebih baik, hubungan industrial di tempat kerja diharapkan berjalan harmonis, berkeadilan, serta mampu menekan potensi persoalan ketenagakerjaan di Kabupaten Nunukan.