Kelayakan masyarakat sebagai penerima bantuan sosial kini ditentukan melalui sistem pengelompokan yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Untuk memastikan data sosial ekonomi keluarga terdaftar dengan benar, masyarakat dapat memeriksa status desil kesejahteraan secara mandiri secara daring hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Proses verifikasi data ini dapat diakses secara mudah melalui portal resmi Cek Bansos yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Pengguna hanya perlu memasukkan 16 digit NIK yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), menginput kode verifikasi keamanan yang muncul di layar, kemudian memilih opsi pencarian. Sistem akan secara otomatis menampilkan status kesejahteraan serta kategori desil keluarga bersangkutan.
Kategori desil sendiri merupakan instrumen pengelompokan tingkat kesejahteraan keluarga di Indonesia yang dibagi menjadi 10 tingkatan. Desil 1 merepresentasikan 10 persen kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah. Sebaliknya, Desil 10 diisi oleh kelompok dengan kesejahteraan tertinggi, sehingga semakin kecil angka desil seseorang, semakin besar pula prioritas pemenuhan bantuan sosialnya.
Dalam implementasinya, pemerintah memanfaatkan klasifikasi ini untuk menyalurkan berbagai program jaminan sosial. Keluarga yang berada pada Desil 1 hingga 4 (40 persen terbawah) umumnya diprioritaskan untuk menerima bantuan reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan program Sembako. Sementara itu, kelompok pada Desil 5 biasanya diarahkan sebagai calon penerima Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Perlu dipahami bahwa status desil bersifat dinamis dan dapat berfluktuasi seiring perubahan kondisi ekonomi riil masyarakat. Apabila terdapat ketidaksesuaian antara data yang tampil pada sistem dengan kondisi kehidupan nyata, warga diimbau untuk segera mengajukan pembaruan data melalui aparatur desa atau kelurahan setempat, Dinas Sosial, maupun melalui fitur sanggah di aplikasi Cek Bansos.