Jakarta — Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan sindikat perjudian daring berskala internasional yang selama ini beroperasi secara terselubung di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta. Modus yang digunakan sindikat ini cukup rapi, yakni menyamarkan aktivitas ilegal mereka di balik kedok perusahaan teknologi dan pemasaran digital.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa penyamaran tersebut sengaja dilakukan untuk memperlancar proses penyewaan ruang kantor di gedung perkantoran tersebut. Dengan mengklaim diri sebagai perusahaan di bidang teknologi dan digital marketing, sindikat ini mampu beroperasi tanpa menimbulkan kecurigaan.

"Para warga negara asing dipekerjakan di lokasi tersebut dengan dalih menjalankan bisnis teknologi dan pemasaran digital. Ketika menyewa tempat, mereka mengatasnamakan kegiatan usaha di bidang teknologi maupun pemasaran digital," jelas Wira dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Pengungkapan ini merupakan kelanjutan dari operasi penggerebekan yang digelar di Hayam Wuruk Plaza Tower pada Mei 2026. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa ratusan warga negara asing terlibat aktif dalam mengoperasikan platform perjudian daring tersebut. Mereka diketahui menerima imbalan berkisar antara 700 hingga 800 dolar AS per bulan, belum termasuk bonus tambahan yang diberikan berdasarkan capaian kinerja masing-masing.

Hingga saat ini, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan total 291 tersangka, terdiri dari 287 warga negara asing dan empat warga negara Indonesia. Jumlah tersangka yang besar ini menunjukkan betapa masifnya operasi sindikat judi daring internasional yang bersarang di jantung ibu kota.

Brigjen Wira menegaskan bahwa perbedaan kewarganegaraan tidak akan menghalangi proses penegakan hukum. Seluruh tersangka, baik WNA maupun WNI, akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. "Bareskrim Polri telah menetapkan 287 tersangka. Komitmen kami adalah memastikan seluruh tersangka diproses hingga tahap penuntutan di kejaksaan dan menjalani persidangan," tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik perjudian daring ilegal terus mencari celah untuk beroperasi di Indonesia, termasuk dengan memanfaatkan penyamaran sebagai entitas bisnis yang tampak sah. Keberhasilan Bareskrim dalam membongkar sindikat ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus memperkuat upaya pemberantasan perjudian daring di tanah air.