Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto, menegaskan bahwa pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) merupakan langkah krusial dalam mengatasi krisis pengelolaan limbah nasional. Meski demikian, ia menekankan bahwa eksekusi proyek tersebut harus tetap menempatkan aspek keselamatan dan kenyamanan masyarakat sebagai prioritas utama.
Pernyataan ini muncul menyusul adanya aspirasi dari masyarakat yang keberatan dengan lokasi pembangunan PLTSa di Makassar. Menurut Sugeng, masyarakat pada dasarnya tidak menolak teknologi pengolahan sampah, melainkan mengkritisi pemilihan tapak proyek yang dinilai terlalu berdekatan dengan kawasan permukiman penduduk.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa transisi dari sistem pembuangan akhir terbuka atau open dumping ke teknologi waste-to-energy adalah mandat pemerintah yang harus segera diwujudkan. Fokus utama dari kebijakan ini adalah efektivitas pengolahan limbah secara berkelanjutan, bukan sekadar nilai ekonomi dari energi yang dihasilkan.
Sugeng pun menyoroti pentingnya konsistensi dalam implementasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) guna menghindari polemik serupa di masa depan. Ia menyatakan bahwa perencanaan yang matang sejak awal akan mencegah benturan antara kepentingan pembangunan infrastruktur nasional dengan kebutuhan masyarakat setempat.
Komisi XII DPR RI berkomitmen untuk mengawal proses mediasi antara pemerintah daerah dan pelaksana proyek di Sulawesi Selatan. Langkah ini diambil untuk mencari solusi alternatif, seperti relokasi proyek, tanpa harus menghentikan program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas pengelolaan sampah di Indonesia.