Otoritas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bontang membantah keras tudingan adanya keterlibatan warga binaan pemasyarakatan (WBP) maupun oknum petugas dalam sindikat penipuan daring dari balik jeruji besi. Pihak lapas menegaskan bahwa sistem pengamanan ketat telah diterapkan secara konsisten guna mengeliminasi celah penyelundupan alat komunikasi ilegal.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Lapas Kelas IIA Bontang menjelaskan bahwa penggunaan telepon genggam secara pribadi dilarang keras di dalam area hunian penjara. Sebagai solusinya, pihak Lapas menyediakan fasilitas Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan (Wartelsuspas) untuk mengakomodasi kebutuhan komunikasi WBP dengan keluarga mereka secara terpantau. Selain itu, setiap barang bawaan pengunjung wajib melewati pemeriksaan ketat mesin pemindai X-Ray.

Menanggapi isu maraknya penipuan dengan modus segitiga (triangle scam), pihak pimpinan lapas menyatakan belum menemukan kasus serupa di internal Lapas Bontang selama dua bulan masa jabatannya. Kendati demikian, sanksi tegas dipastikan menanti para petugas jika terbukti memfasilitasi tindakan melanggar hukum tersebut. Petugas yang terindikasi melakukan pelanggaran akan langsung diperiksa dan didelegasikan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur untuk pembinaan disiplin berat.

Guna menjaga integritas institusi, Lapas Bontang juga telah menandatangani komitmen bersama Aparat Penegak Hukum (APH) setempat. Komitmen antikorupsi ini diperkuat dengan mempertegas fungsi Tahanan Pendamping (Tamping), yang dideklarasikan hanya bertugas membantu urusan domestik seperti kebersihan dan dapur, bukan sebagai perantara pungutan liar atau upeti.