Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, secara tegas membantah isu yang beredar di media sosial mengenai keterlibatan pribadinya dalam bisnis yang berlokasi di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Lokasi tersebut sebelumnya menjadi sasaran penggeledahan oleh tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

Dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (10/7/2026), Febrie memastikan bahwa dirinya tidak memiliki afiliasi bisnis maupun kaitan apa pun dengan tempat yang dimaksud. Ia menegaskan sikap Kejaksaan Agung yang menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum yang sedang dijalankan oleh Polri demi transparansi kepada publik.

Febrie memilih untuk tidak berspekulasi lebih jauh mengenai detail kasus tersebut. Ia menekankan pentingnya menunggu hasil penyelidikan resmi dari pihak kepolisian. Menurutnya, koordinasi antarlembaga penegak hukum harus tetap dijaga agar duduk perkara dapat dipahami dengan jelas oleh masyarakat.

Sebagai informasi, Kortas Tipikor Polri telah melakukan penggeledahan di de’Clan Signature dan Koin Money Changer pada Rabu (8/7/2026). Operasi ini terkait dengan penyidikan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam tiga perkara besar, yakni pengadaan batu bara di PLN, kasus PT Asabri, dan dugaan korupsi utang PT CBS kepada PT KNI.

Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menyita berbagai barang bukti bernilai fantastis. Total nilai uang tunai yang disita dari lokasi tersebut, termasuk pecahan rupiah, dolar Singapura, dan dolar Amerika Serikat, mencapai puluhan miliar rupiah, ditambah dengan sejumlah dokumen serta perangkat elektronik penting lainnya.