Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Komisariat Daerah Riau bersinergi dengan perusahaan teknologi lingkungan, Fairatmos, untuk membekali para pelaku usaha kehutanan menghadapi era baru perdagangan karbon. Langkah strategis ini diwujudkan melalui diskusi mendalam terkait implementasi Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 yang berlangsung di Pekanbaru.

Ketua APHI Riau, Muller Tampubolon, mengungkapkan bahwa terbitnya regulasi anyar tersebut, yang didahului oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025, menjadi tonggak penting bagi pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Riau. Aturan ini memberikan kepastian hukum sekaligus menegaskan bahwa nilai ekonomi hutan kini tidak lagi terbatas pada komoditas kayu, melainkan juga jasa lingkungan seperti penyerapan karbon.

Melalui mekanisme offset emisi gas rumah kaca di sektor kehutanan ini, pelaku usaha didorong untuk bertransformasi menuju model bisnis multiusaha kehutanan yang berkelanjutan. Dengan skema ini, upaya aktif dalam menjaga tutupan hutan serta mengelola kawasan secara bertanggung jawab akan menghasilkan nilai ekonomi baru yang kompetitif.

Kendati menjanjikan potensi besar, Muller mengingatkan bahwa transisi menuju bisnis karbon memiliki tantangan tersendiri. Para pelaku usaha harus menghadapi kompleksitas regulasi, penyediaan metodologi data yang kredibel, tingginya investasi awal proyek, fluktuasi harga karbon, hingga kesiapan sumber daya manusia agar mampu bersaing di pasar global.

Oleh sebab itu, kolaborasi ini diharapkan dapat memetakan kesiapan dan meningkatkan kapasitas anggota APHI dalam mengembangkan proyek karbon yang kredibel. Ke depan, dukungan pemerintah dalam penyederhanaan implementasi aturan serta penyediaan sistem pasar karbon yang andal sangat dibutuhkan guna menjamin keberlanjutan bisnis hijau ini.