Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini berada di titik krusial. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencatat bahwa kondisi aset bersih Dana Jaminan Sosial (DJS) saat ini berada di bawah batas ideal, yakni hanya mampu menutupi klaim untuk 1,48 bulan ke depan. Merujuk regulasi pemerintah, sebuah sistem jaminan sosial baru dikatakan sehat jika asetnya mampu menjamin operasional minimal selama 1,5 bulan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, menyoroti adanya ketimpangan yang signifikan antara pendapatan iuran dan beban klaim. Dengan rasio klaim mencapai 108,27 persen pada 2025, pengeluaran untuk biaya kesehatan telah melampaui pemasukan. Jika tidak ada langkah mitigasi segera, proyeksi menunjukkan bahwa risiko gagal bayar dapat terjadi pada Juli 2027.
Faktor utama penyebab ketimpangan ini adalah tingginya beban layanan kuratif terhadap penyakit katastropik, seperti kanker dan penyakit jantung, yang terus menggerus keuangan lembaga. Di sisi lain, fenomena partisipasi peserta yang tidak aktif menjadi tantangan berat. Dari total cakupan kepesertaan yang mencapai 98,6 persen penduduk, sebanyak 54 juta orang tercatat sebagai peserta tidak aktif, yang seringkali hanya mengaktifkan status kepesertaannya saat jatuh sakit.
Ketergantungan terhadap skema pembiayaan negara bagi kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI) turut menambah beban fiskal di tengah inflasi medis yang tak terelakkan. Tanpa adanya pergeseran paradigma dari layanan kuratif ke aspek preventif serta penguatan edukasi kepada masyarakat mengenai tanggung jawab iuran, prinsip gotong royong yang menjadi fondasi JKN terancam runtuh.
Sebagai solusi jangka panjang, penguatan literasi kesehatan dan optimalisasi skrining rutin sangat mendesak untuk dilakukan guna menekan biaya perawatan penyakit berat. Sinergi antara komitmen pemerintah dalam memperbaiki sistem dan kesadaran masyarakat untuk menjaga kedisiplinan pembayaran iuran akan menjadi kunci utama dalam menyelamatkan keberlangsungan jaminan kesehatan di Indonesia.