Badan Meteorologi Dunia (WMO) dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) secara bersamaan mengeluarkan peringatan terkait potensi kedatangan fenomena El Niño dalam waktu dekat. Kondisi iklim yang ditandai kemarau berkepanjangan ini menjadi ancaman serius bagi dua sektor strategis Indonesia, yakni perkebunan kelapa sawit dan Hutan Tanaman Industri (HTI), yang mengelola jutaan hektar lahan di wilayah rawan kebakaran.
Catatan kelam El Niño pada 2015 dan 2019 masih membekas dalam ingatan pelaku industri. Saat itu, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berskala masif menghanguskan ribuan hektar area konsesi, memicu kerugian ekonomi dan kerusakan lingkungan yang luar biasa. Kini, ancaman serupa kembali menghantui, khususnya bagi perusahaan yang beroperasi di atas lahan gambut tropis di Sumatera dan Kalimantan yang sangat mudah terbakar saat kekeringan ekstrem melanda.
Ironisnya, bahkan perusahaan yang telah menggelontorkan investasi besar untuk sistem pencegahan kebakaran—mulai dari pembangunan kanal blocking, menara pengawas, hingga pembentukan tim pemadam khusus—tetap tidak kebal dari risiko. Satu percikan api dari lahan milik pihak lain atau satu puntung rokok yang dibuang sembarangan di area perlintasan sudah cukup untuk memicu kobaran yang menjalar ke wilayah konsesi mereka.
Namun, di balik ancaman kebakaran yang kasat mata, terdapat bahaya laten yang jauh lebih mengkhawatirkan bagi kelangsungan bisnis: potensi kebangkrutan akibat tuntutan ganti rugi lingkungan dengan nilai yang dinilai tidak proporsional. Ketika karhutla terjadi, pemerintah lazim mengajukan gugatan perdata berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014. Besaran denda yang dihasilkan dari mekanisme ini kerap mencapai angka triliunan rupiah.
Dari perspektif akademis di bidang ekonomi lingkungan, setidaknya terdapat satu kelemahan fundamental dalam metode penghitungan kerugian yang selama ini diterapkan, yakni terjadinya penghitungan ganda atau double-counting terhadap jasa ekosistem. Dalam kerangka teori ekonomi lingkungan yang sahih, hanya jasa akhir (final ecosystem services) yang seharusnya dinilai secara moneter. Jasa dasar dan jasa antara secara prinsip sudah terinternalisasi ke dalam nilai jasa akhir tersebut.
Dalam praktiknya, ketiga tingkatan jasa ekosistem ini justru dijumlahkan secara terpisah, seolah masing-masing merupakan entitas bernilai independen. Analogi sederhananya adalah menghitung nilai sebuah pohon tiga kali: dari tanah yang menumbuhkannya, dari proses biologis pertumbuhannya, dan dari buah yang dihasilkannya. Pendekatan semacam ini berpotensi menghasilkan angka kerugian yang jauh melampaui nilai kerusakan sesungguhnya.
Dengan El Niño yang kian mendekat, industri perkebunan sawit dan HTI menghadapi dilema ganda yang pelik. Di satu sisi, mereka harus memaksimalkan upaya pencegahan kebakaran dengan segala keterbatasan yang ada. Di sisi lain, mereka juga perlu mewaspadai konsekuensi hukum berupa tuntutan ganti rugi lingkungan yang metodologi penghitungannya masih menyimpan persoalan mendasar. Situasi ini menuntut evaluasi serius terhadap regulasi yang ada agar keadilan tetap terjaga, baik bagi perlindungan lingkungan maupun keberlangsungan dunia usaha.