Hasil analisis media sosial yang dilakukan oleh tim Monash University Indonesia menunjukkan bahwa lonjakan percakapan mengenai isu LGBTQ dalam beberapa pekan terakhir bukanlah fenomena organik. Sebaliknya, narasi tersebut digerakkan secara sistematis oleh aktor institusional, termasuk lembaga negara dan otoritas keagamaan, untuk menciptakan apa yang disebut sebagai 'kepanikan moral'.

Data pemantauan periode 30 Juni hingga 8 Juli 2026 mengungkapkan bahwa isu ini mencapai puncaknya setelah munculnya narasi yang mengaitkan LGBTQ dengan ancaman nonmiliter dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025. Alih-alih mendapatkan perlindungan sebagai kelompok rentan, kelompok minoritas justru dijadikan sasaran simbolik dalam diskursus politik yang kental dengan kepentingan kekuasaan.

Sosiolog dari Universitas Brawijaya, Wida Ayu Puspitosari, menilai bahwa fenomena ini merupakan strategi sekuritisasi politik. Menurutnya, pemerintah tengah berupaya mengalihkan perhatian publik dari berbagai isu krusial yang tidak terselesaikan, seperti skandal korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG), pelemahan nilai tukar rupiah, hingga turunnya tingkat kepuasan masyarakat terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran.

"Kelompok rentan sengaja dijadikan target karena memiliki kekuatan politik yang lemah dan sudah terstigma. Ini adalah kalkulasi politik berbiaya rendah untuk mengalihkan kemarahan publik dan menciptakan musuh bersama," jelas Wida. Ia menambahkan, langkah ini mengikuti pola historis di mana elit menciptakan 'folk devils' untuk menyalurkan emosi massa demi kepentingan stabilitas kekuasaan.

Senada dengan hal tersebut, analis media sosial dari Monash University, Ika Idris, menemukan bahwa meskipun narasi pro-larangan tampak kuat secara institusional, sentimen negatif dari publik justru lebih banyak diarahkan kepada pemerintah dan otoritas yang dianggap melakukan manipulasi isu. Ika menyayangkan rendahnya moderasi konten terhadap unggahan yang mengandung ajakan kekerasan di platform digital, yang berpotensi memicu persekusi nyata di lapangan.

Di sisi lain, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan bahwa pelabelan LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter dalam Perpres berisiko memicu pelanggaran HAM yang serius. Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, mengingatkan bahwa konstitusi negara menjamin setiap warga negara bebas dari diskriminasi dan berhak atas rasa aman, tanpa terkecuali.