Pemerintah Kabupaten Bekasi kini tengah melakukan pembahasan serius terkait revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Langkah strategis ini diambil sebagai upaya untuk melakukan pembaruan regulasi agar lebih relevan dengan kebutuhan pembangunan daerah saat ini.
Dalam draf usulan yang disampaikan kepada DPRD Kabupaten Bekasi, poin krusial yang diubah adalah penghapusan pasal yang melarang operasional tempat hiburan malam. Sebelumnya, regulasi tersebut secara eksplisit melarang berbagai jenis usaha seperti diskotek, kelab malam, hingga tempat karaoke karena dinilai tidak sesuai dengan norma sosial dan agama.
Sebagai pengganti larangan tersebut, pemerintah daerah akan menerapkan skema zonasi yang berpedoman pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Artinya, usaha hiburan nantinya hanya diperbolehkan beroperasi di kawasan yang secara tata ruang memang dikhususkan untuk sektor perdagangan, jasa, maupun kawasan industri tertentu.
Sebaliknya, pemerintah tetap menjaga batasan ketat dengan melarang keberadaan usaha serupa di zona-zona sensitif seperti area permukiman warga, lingkungan pendidikan, tempat ibadah, hingga fasilitas kesehatan. Detail operasional dan teknis mengenai aturan ini nantinya akan dituangkan lebih mendalam melalui Peraturan Bupati.
Plt. Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menegaskan bahwa perubahan kebijakan ini bukan dimaksudkan untuk melegalkan tempat hiburan secara bebas. Sebaliknya, pendekatan ini diambil untuk menata potensi pariwisata secara profesional demi meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan tetap mengedepankan ketertiban tata ruang wilayah.