Kementerian Sosial (Kemensos) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi menyepakati kerja sama strategis untuk mengintegrasikan data penerima bantuan sosial. Langkah ini dilakukan guna memastikan penyaluran bantuan iuran jaminan kesehatan dapat berjalan lebih transparan dan tepat sasaran.
Kesepakatan tersebut dikukuhkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Sinergitas Tugas dan Fungsi dalam Bidang Sosial dan Jaminan Kesehatan. Prosesi penandatanganan dilakukan oleh Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono bersama Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, pada Senin (3/8/2026).
Ruang lingkup kolaborasi ini mencakup sinkronisasi sistem informasi data penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK) serta interoperabilitas data secara berkelanjutan. Selain itu, kerja sama ini juga mencakup optimalisasi fasilitas kesehatan milik Kemensos agar mampu memberikan layanan medis yang memadai bagi masyarakat penerima manfaat.
Wakil Menteri Sosial, Agus Jabo Priyono, menegaskan bahwa integrasi lintas sektoral ini merupakan fondasi vital dalam mempercepat pembangunan kesejahteraan sosial. Menurutnya, penyatuan sumber daya dan data antarlembaga akan melahirkan respons kebijakan yang lebih cepat, efektif, dan dirasakan langsung oleh masyarakat luas.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, menyoroti pentingnya akurasi data dalam menjaga stabilitas Dana Jaminan Sosial (DJS). Ia mengungkapkan tantangan di lapangan, seperti peserta PBI yang telah mendapatkan pekerjaan formal namun enggan upahnya dipotong untuk iuran jaminan kesehatan karena merasa masih berstatus penerima bantuan iuran gratis. Pemadanan data dinilai menjadi solusi kunci untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Selain dengan Kemensos, BPJS Kesehatan juga memperluas jaringan kolaborasinya dengan menggandeng Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Badan Pusat Statistik (BPS), serta Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri. Upaya kolektif ini diharapkan mampu memperkokoh sistem gotong royong dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).