Warga Desa Sidodadi, Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko, secara tegas menuntut Pemerintah Daerah untuk melakukan penutupan permanen terhadap sebuah tempat hiburan yang beroperasi di tengah permukiman padat penduduk. Kehadiran tempat tersebut dinilai telah menciptakan kebisingan yang mengganggu waktu istirahat warga serta menjadi ancaman bagi perkembangan moral generasi muda di wilayah setempat.
Tokoh masyarakat sekaligus Ketua Pimpinan Cabang Muhammadiyah Penarik, Supardi, mengungkapkan bahwa operasional tempat hiburan tersebut sering kali memicu keributan hingga larut malam. Tidak hanya kebisingan, warga juga mengeluhkan perilaku pengunjung yang kerap melintas dengan kecepatan tinggi di jalan desa, diduga di bawah pengaruh minuman keras, sehingga membahayakan keselamatan warga sekitar.
Supardi menegaskan bahwa pihaknya telah menempuh jalur prosedural dengan berkoordinasi bersama Bupati dan Satpol PP Mukomuko. Meski sempat ada keputusan untuk menghentikan operasional tempat tersebut selama dua bulan, tempat hiburan tersebut justru kembali beroperasi tanpa kejelasan izin yang transparan. Hal ini disinyalir terjadi akibat kurangnya sinkronisasi kebijakan antara Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Tuntutan penutupan ini bukanlah upaya pembatasan hak ekonomi, melainkan langkah warga untuk menuntut hak konstitusional atas lingkungan hidup yang sehat dan aman. Masyarakat berharap instansi berwenang dapat melakukan verifikasi faktual dan mengambil tindakan tegas secara permanen demi menjamin masa depan pendidikan dan ketentraman lingkungan di Desa Sidodadi.