Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menegaskan bahwa proses hukum terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Batam, Kepulauan Riau, masih terus berjalan. Pihak kepolisian saat ini tengah mendalami hasil penggerebekan serta memeriksa secara intensif para terduga pelaku beserta barang bukti yang berhasil disita selama sepekan terakhir.
Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, menjelaskan bahwa penyidik masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan di balik peredaran barang haram tersebut. Langkah ini dilakukan guna melihat adanya keterkaitan antara pihak-pihak yang telah diamankan dengan temuan barang bukti di tempat kejadian perkara.
Penindakan intensif ini bermula dari penggerebekan THM berinisial HH di kawasan Jodoh pada Senin (10/8) dini hari lalu. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 32 orang yang terdiri dari pengunjung dan manajemen. Polisi kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka serta menyita sebuah brankas berisi 752 butir pil yang kini sedang diuji laboratorium untuk memastikan kandungan zatnya.
Tidak berhenti di situ, aparat kepolisian memperluas operasi ke kawasan Lubuk Baja pada Sabtu (15/8) dini hari. Dua lokasi hiburan malam ternama, yakni Newton (P2) dan F1 (P1), turut digeledah sebagai bagian dari pengembangan kasus dari lokasi sebelumnya.
Irjen Pol Nunung menegaskan komitmen Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas kasus peredaran narkoba di wilayah Batam. Kepolisian membuka peluang adanya tersangka baru seiring dengan berjalannya proses pemeriksaan dokumen, saksi, dan analisis barang bukti di lapangan.