Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto tengah menjalankan agenda reformasi korporasi skala besar dengan merestrukturisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kebijakan ini menyasar pemangkasan ratusan entitas, mulai dari anak hingga cucu perusahaan pelat merah, guna mengembalikan fokus operasional pada bisnis inti dan meningkatkan produktivitas nasional.

Hingga saat ini, dari total 1.074 entitas BUMN yang tercatat, sebanyak 290 perusahaan telah resmi ditutup. Pemerintah memproyeksikan proses rasionalisasi ini akan terus berjalan hingga menyisakan maksimal 300 entitas pada akhir tahun 2026, yang berarti lebih dari 750 anak usaha akan dilikuidasi atau digabungkan.

Dalam pidatonya di Sidang Tahunan MPR RI, Presiden Prabowo menegaskan bahwa langkah ini merupakan salah satu restrukturisasi korporasi terbesar di dunia. Upaya perampingan ini diklaim telah menyelamatkan anggaran operasional negara lebih dari Rp50 triliun, dengan target penghematan mencapai Rp70 triliun pada akhir 2026. Dana efisiensi tersebut nantinya dialokasikan untuk pembangunan fasilitas publik seperti puskesmas, sekolah, dan hunian rakyat.

Sebagai contoh nyata di lapangan, PT Pertamina (Persero) telah merampingkan 31 entitas usahanya hingga paruh pertama tahun 2026 melalui aksi merger, divestasi lini bisnis non-inti, serta likuidasi perusahaan yang tidak aktif. Langkah ini didasarkan pada Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2026 mengenai percepatan penataan BUMN untuk memperkuat ketahanan energi nasional.

Pihak manajemen Pertamina menyatakan bahwa penyederhanaan struktur ini bertujuan untuk mempercepat proses pengambilan keputusan dan meningkatkan efisiensi operasional. Emiten energi negara tersebut memastikan seluruh proses pemangkasan anak usaha tetap mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta kepatuhan hukum.

Pengamat ekonomi dari Adidaya Institute, Bramastyo B Prastowo, menilai positif kebijakan perampingan ini. Menurutnya, pengurangan lapisan organisasi dan jabatan struktural yang tidak efektif sangat krusial untuk menekan potensi kerugian negara. Dengan begitu, BUMN dapat lebih optimal dalam menjalankan fungsi gandanya, yaitu menyetorkan dividen kepada kas negara sekaligus memberikan pelayanan publik yang berkualitas.