Persoalan legalitas dan tata kelola hukum masih menjadi tantangan besar bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Meskipun banyak usaha yang mencatatkan pertumbuhan penjualan yang signifikan, hal itu sering kali tidak diimbangi dengan pemenuhan aspek legalitas yang memadai sejak dini.

Pimpinan firma hukum MHERA LAW, Malvin Hariyanto, S.H., C.C.D., menegaskan bahwa legalitas usaha seharusnya dipersiapkan sejak awal bisnis dirintis. Hal-hal mendasar seperti status badan usaha, penyusunan kontrak kerja sama yang jelas, hingga perlindungan merek dagang merupakan instrumen penting untuk mencegah terjadinya sengketa di masa mendatang.

Menurut Malvin, kelalaian dalam mengurus legalitas sering kali menjadi batu sandungan yang menghambat UMKM untuk berkembang ke tingkat yang lebih tinggi. Tanpa adanya kesepakatan hukum yang tertulis secara kuat, perselisihan kecil antar-mitra bisnis berpotensi berubah menjadi konflik hukum besar yang merugikan kelangsungan usaha.

Dalam peresmian kantor baru MHERA LAW di Kota Malang, urgensi kesadaran hukum ini turut mendapat perhatian dari Brigjen Pol. Singgamata. Ia mengingatkan bahwa dinamika hukum saat ini menuntut peran advokat yang lebih aktif dan berintegritas, terutama dalam mendampingi klien dan mengedepankan keadilan restoratif jika memungkinkan.

Langkah preventif melalui penyusunan kontrak bisnis yang komprehensif kini dipandang sebagai investasi strategis bagi pelaku usaha. Kepastian hukum tidak hanya memberikan perlindungan bagi pelaku UMKM dari potensi kerugian, tetapi juga meningkatkan kepercayaan investor dan mitra korporasi dalam menjalin kerja sama jangka panjang.