Persoalan tagihan pengadaan pakaian olahraga siswa di SMAN 1 Tanah Masa, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, kini memasuki babak baru. Pihak penyedia barang melalui kuasa hukumnya tengah menyiapkan somasi ketiga setelah dua surat peringatan sebelumnya tidak mendapat respons konkret dari pihak kepala sekolah.
Masalah ini bermula dari pemesanan seragam olahraga untuk kebutuhan siswa tahun ajaran 2024 kepada UD Cahaya Sablon yang berbasis di Teluk Dalam. Pemilik usaha, Nurdin Mendrofa, menyatakan bahwa seluruh barang telah diserahkan sesuai pesanan, tetapi pembayaran tak kunjung direalisasikan hingga menimbulkan kerugian materiil mencapai sekitar Rp25 juta.
Kuasa hukum penyedia barang dari Kantor Hukum TAFAERI, SökHiso Ndraha, S.H., menegaskan bahwa upaya penyelesaian secara kekeluargaan yang ditawarkan sebelumnya tidak membuahkan hasil. Apabila somasi ketiga tetap diabaikan oleh Kepala SMAN 1 Tanah Masa berinisial AB, pihaknya siap membawa perkara ini ke jalur hukum dengan tuduhan dugaan penipuan dan penggelapan.
Keberadaan pengadaan seragam tersebut juga dibenarkan oleh mantan guru SMAN 1 Tanah Masa, Memori Hondro. Sementara itu, Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Wilayah Nias Selatan mengarahkan agar persoalan ini dituntaskan terlebih dahulu di internal sekolah dan berencana memanggil kepala sekolah yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMAN 1 Tanah Masa belum memberikan konfirmasi resmi mengenai klaim tunggakan tersebut. Ruang hak jawab dan klarifikasi masih terbuka luas bagi pihak sekolah guna menjaga keberimbangan serta akurasi informasi.