Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea memberikan pandangan hukum mendalam terkait langkah yang diambil presenter Ruben Onsu dalam mengajukan gugatan baru mengenai hak asuh anak di Pengadilan Negeri. Menurut Hotman, langkah hukum tersebut dinilai sah dan memiliki landasan kuat apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap amar putusan pengadilan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Dalam kacamata hukum, Hotman menjelaskan bahwa setiap pihak yang merasa dirugikan karena haknya tidak terpenuhi pasca-putusan perceraian memiliki otoritas untuk menuntut keadilan. Ia menegaskan bahwa inti dari gugatan semacam ini biasanya berpangkal pada pengabaian kewajiban oleh salah satu pihak terhadap poin-poin yang telah disepakati atau diputuskan hakim, termasuk terkait hak akses orang tua terhadap anak.
Sebagai ilustrasi, Hotman memberikan contoh konkret mengenai akses kunjungan. Jika dalam putusan cerai sudah diatur bahwa sang ayah memiliki hak untuk menemui anak dalam frekuensi tertentu, namun pihak lawan justru menghalangi atau membatasi hak tersebut, maka tindakan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran putusan.
Lebih lanjut, Hotman menekankan bahwa apabila terjadi pelanggaran serupa, pihak yang dirugikan memiliki posisi hukum yang cukup kuat untuk mengajukan gugatan. Hal ini dilakukan demi meninjau kembali atau bahkan meminta pembatalan serta koreksi atas ketentuan putusan sebelumnya agar sesuai dengan realita lapangan demi kepentingan terbaik bagi anak.