PANGKALPINANG — Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bergerak cepat menyusun Peta Proses Bisnis (Probis) untuk pelaksanaan tahun 2026. Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk komitmen instansi dalam meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan transparansi tata kelola birokrasi daerah.

Penyusunan peta proses bisnis tersebut dibahas secara mendalam dalam rapat koordinasi internal yang berlangsung di lingkungan Disperindag Babel pada Rabu (9/9). Pertemuan ini dihadiri oleh jajaran pejabat eselon III serta jajaran pegawai untuk merumuskan alur kerja organisasi secara matang dan terintegrasi.

Ketua Tim Kerja Perencanaan Disperindag Babel, Irvan, menyampaikan bahwa langkah cepat ini merupakan tindak lanjut langsung dari kegiatan Coaching Clinic Penyusunan Peta Proses Bisnis yang diselenggarakan oleh Biro Organisasi Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Agustus lalu. Pihaknya sengaja merespons cepat agar implementasi alur kerja baru dapat segera diselesaikan tepat waktu.

Penyusunan alur tata kerja ini berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah. Regulasi ini menjadi acuan utama bagi instansi pemerintah tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dalam merancang tatalaksana organisasi.

Lebih lanjut, Irvan menegaskan bahwa penyelarasan peta proses bisnis dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dan Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029 menjadi kunci utama. Integrasi ini diharapkan mampu memastikan seluruh unit kerja bergerak secara sinergis dalam mewujudkan visi, misi, dan target pembangunan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.