Tanjung Selor — Kesadaran para pengelola tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Bulungan dalam menyetor kewajiban pajak ke kas daerah dinilai masih sangat minim. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bulungan mencatat mayoritas pelaku usaha di sektor penunjang gaya hidup malam tersebut hingga kini belum melunasi maupun melaporkan kewajiban perpajakan mereka.

Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda Bulungan, Imam Hidayat, mengungkapkan bahwa dari sekian banyak operasional THM di kawasan tersebut, baru satu unit usaha yang tercatat pernah menyetorkan pajak hiburan, yakni B Space. Namun, kontribusi pembayaran dari THM tersebut pun tergolong tidak rutin, sementara tempat hiburan lainnya belum melaporkan ataupun menyetor pajak daerah sama sekali.

Imam memaparkan, pengenaan pajak hiburan secara regulatif berlaku apabila pengelola menarik retribusi langsung dari pengunjung, seperti lewat tiket masuk atau biaya hiburan khusus. Kenyataannya, sebagian besar THM di Bulungan tidak memberlakukan tarif masuk tersendiri, melainkan menggantungkan pendapatan utama dari transaksi makanan dan minuman.

Kondisi tersebut secara otomatis mengalihkan beban kewajiban pelaku usaha ke dalam kategori pajak restoran. Sayangnya, Bapenda mencatat kepatuhan pembayaran pajak restoran oleh para pengusaha THM tersebut tetap tergolong rendah, meskipun sosialisasi dan edukasi mengenai aturan perpajakan telah berkali-kali disampaikan.

Menanggapi rendahnya kesadaran pelaku usaha, Bapenda Bulungan berencana mengambil langkah strategis melalui evaluasi lintas sektor. Penertiban dan pengawasan kepatuhan ini nantinya akan mengandalkan kolaborasi bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi perizinan usaha.