Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan adanya satu perusahaan manajer investasi (MI) yang saat ini tengah mengajukan izin untuk mendirikan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Jika permohonan tersebut disetujui, perusahaan ini akan menjadi manajer investasi kedua di Indonesia yang merambah bisnis DPLK, menyusul langkah yang telah diawali oleh Sinarmas Asset Management (Sinarmas AM).
Regulasi yang melandasi masuknya manajer investasi ke sektor ini diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun. Aturan ini resmi berlaku tiga bulan setelah disahkan pada akhir Desember 2024. Hingga kini, baru Sinarmas AM yang tercatat secara resmi menjalankan lini bisnis pengelolaan dana pensiun tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, membenarkan adanya pengajuan izin baru tersebut. Menurut Ogi, masih minimnya manajer investasi yang terjun ke industri DPLK disebabkan oleh tingkat kerumitan operasional yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan pengelolaan produk reksa dana konvensional.
Ogi menjelaskan bahwa pengelolaan DPLK tidak hanya berfokus pada strategi investasi, tetapi juga menuntut kesiapan administratif jangka panjang. Penyelenggara wajib mengelola keanggotaan peserta, menyediakan layanan nasabah, membayar manfaat pensiun secara tepat waktu, serta memenuhi kewajiban pelaporan yang ketat kepada otoritas pengawas. Oleh karena itu, kesiapan sistem teknologi informasi, kualitas sumber daya manusia, dan kekuatan modal menjadi aspek krusial yang dinilai oleh regulator.
Kendati demikian, OJK menyambut baik ketertarikan pelaku industri manajemen investasi untuk masuk ke pasar DPLK. Kehadiran pemain baru diharapkan mampu memacu inovasi produk investasi jangka panjang, memperluas alternatif pilihan bagi masyarakat luas, serta meningkatkan partisipasi dana pensiun sukarela nasional, dengan tetap memprioritaskan asas kehati-hatian serta perlindungan konsumen.