Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus mematangkan koordinasi dengan BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang guna memaksimalkan pengelolaan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Langkah strategis ini dibahas mendalam dalam Forum Rekonsiliasi Iuran Pekerja Penerima Upah Pemerintah Daerah (PPU Pemda) serta Evaluasi Penerimaan Iuran JKN Triwulan II Tahun 2026 di Kantor Gubernur Babel, Kamis (6/8/2026).
Pertemuan penting ini dihadiri langsung oleh Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Babel bersama sejumlah kepala perangkat daerah terkait. Pertemuan ini tidak hanya menjadi wadah evaluasi kepatuhan pembayaran iuran oleh pemerintah daerah, tetapi juga sebagai ruang perumusan strategi jangka panjang demi menjamin keberlanjutan pembiayaan layanan kesehatan masyarakat di Negeri Serumpun Sebalai.
Kolaborasi ini berpedoman pada amanat regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Perpres Nomor 59 Tahun 2024. Regulasi tersebut menegaskan bahwa pemerintah daerah memegang tanggung jawab penuh dalam memastikan kepesertaan aktif masyarakat, mengalokasikan anggaran yang memadai, serta membayar iuran tepat waktu bagi peserta di bawah wewenang mereka.
Berdasarkan data evaluasi hingga Juni 2026, Pemprov Babel mencatatkan performa keuangan yang luar biasa dengan tingkat kolektabilitas iuran mencapai 99,14 persen. Seluruh kewajiban pembayaran untuk segmen Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) yang didaftarkan pemda, bantuan iuran, serta kontribusi iuran lainnya telah berhasil direkonsiliasi dengan status lunas. Kendati demikian, forum mencatat sejumlah koreksi administratif yang perlu segera ditindaklanjuti, seperti penyesuaian iuran pada Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan komponen jasa pelayanan medis.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang, Aswalmi Gusmita, mengapresiasi komitmen tinggi Pemprov Babel. Namun, ia mengingatkan pentingnya antisipasi lonjakan peserta pada segmen PBPU Pemda hingga akhir tahun yang membutuhkan penyesuaian anggaran. BPJS Kesehatan juga mendorong integrasi kepesertaan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu serta pendaftaran anggota keluarga tambahan ASN demi menjamin proteksi kesehatan yang lebih merata.
Menanggapi hal tersebut, Pj. Sekda Babel menegaskan komitmen jajaran pemerintah daerah untuk menjaga akuntabilitas keuangan program JKN. Beliau menginstruksikan seluruh instansi terkait untuk segera merampungkan penyesuaian administratif hasil rekonsiliasi ini agar tidak menghambat hak pelayanan kesehatan bagi para peserta di lapangan.