GAMBUT – Pemerintah Kabupaten Banjar berkomitmen memperkuat penanganan kesehatan jiwa dan menghapuskan praktik pemasungan terhadap Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Hal tersebut ditegaskan dalam Rapat Kerja Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM) Kabupaten Banjar yang berlangsung di Kecamatan Gambut, Rabu (9/9/2026).

Wakil Bupati Banjar, Habib Idrus Al Habsyi, menekankan bahwa kesehatan mental merupakan fondasi vital dalam menentukan kualitas hidup warga. Menurutnya, keberhasilan pembangunan daerah tidak hanya diukur dari megahnya infrastruktur fisik seperti jalan dan gedung, melainkan juga dari kesejahteraan jiwa masyarakatnya.

Habib Idrus menyampaikan bahwa stigma negatif yang melekat pada ODGJ sering kali menjadi hambatan utama dalam proses pemulihan. Kondisi gangguan jiwa yang tidak ditangani secara tepat dapat menimbulkan beban sosial berkelanjutan, meningkatkan risiko kemiskinan, serta menghambat peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) daerah.

Guna mengatasi persoalan ini, Pemkab Banjar menginstruksikan penghentian total tindakan pemasungan terhadap ODGJ maupun Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK). Penanganan masalah kejiwaan dinilai tidak bisa dibebankan kepada Dinas Kesehatan semata, melainkan membutuhkan kolaborasi erat lintas sektor mulai dari Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, hingga aparatur tingkat kecamatan dan desa.

Pemerintah daerah berkomitmen menghadirkan penanganan terpadu mulai dari deteksi dini, ketersediaan obat di puskesmas, hingga edukasi publik bahwa gangguan jiwa adalah kondisi medis yang dapat diobati. Selain itu, penguatan sistem rujukan ke rumah sakit dan program rehabilitasi pascaperawatan akan terus didorong agar penyintas dapat kembali berdaya di masyarakat.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar, H Noripansyah, mengungkapkan bahwa data terkini mencatat setidaknya 1.153 warga teridentifikasi mengalami gangguan kejiwaan. Lewat sinergi TPKJM yang melibatkan Forkopimda, TNI, Polri, dan instansi terkait, pihaknya optimistis cakupan layanan dan deteksi dini dapat ditingkatkan untuk menuntaskan kasus pasung yang masih tersisa.