Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Padang Pariaman menerjunkan Tim Satria untuk menyisir sejumlah titik keramaian pada Minggu (30/8/2026) dini hari. Langkah tegas ini diambil guna menertibkan pertunjukan hiburan organ tunggal yang masih berlangsung hingga melampaui batas waktu dan meresahkan warga pemukiman sekitar.

Operasi pengawasan yang dimulai sejak tengah malam tersebut menyasar beberapa lokasi pergelaran musik yang dinilai melanggar batas operasional. Petugas bergerak secara terukur untuk memastikan seluruh aktivitas masyarakat tidak mengabaikan hak warga lain yang membutuhkan waktu istirahat secara tenang dan aman.

Kepala Satpol PP Damkar Kabupaten Padang Pariaman, Rifki Monrizal, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam mengawal ketenteraman serta ketertiban umum (trantibum). Pihaknya menekankan tidak ada larangan bagi masyarakat untuk menyelenggarakan acara hiburan, namun pelaksanaannya wajib mematuhi koridor aturan yang berlaku.

Langkah penegakan aturan ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018, serta Peraturan Daerah (Perda) Padang Pariaman Nomor 38 Tahun 2003 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Satpol PP Padang Pariaman mengimbau seluruh pihak penyelenggara untuk terus mengedepankan kesadaran bersama agar kegiatan hiburan dan kenyamanan lingkungan dapat berjalan secara harmonis.