Rencana pemerintah untuk mengalihkan surplus solar pasca-penerapan mandatori biodiesel 50% (B50) menjadi bahan bakar pesawat atau avtur kini menuai perhatian kritis. Seknas FITRA memperingatkan bahwa langkah tersebut tidak dapat direalisasikan secara instan mengingat adanya perbedaan spesifikasi teknis yang cukup signifikan antara kedua jenis bahan bakar tersebut.

Manajer Riset dan Data Seknas FITRA, Badiul Hadi, menyoroti bahwa pemerintah dinilai terlalu dini dalam menyimpulkan bahwa surplus solar sebesar 3–4 juta kiloliter dapat serta-merta diubah menjadi avtur. Menurutnya, proses produksi avtur memerlukan konfigurasi kilang yang jauh lebih kompleks dibandingkan solar, yang melibatkan unit-unit khusus seperti hydrocracker dan catalytic reformer.

"Spesifikasi antara solar dan avtur sangat berbeda. Untuk melakukan konversi, diperlukan pembaruan pada infrastruktur kilang eksisting milik PT Pertamina. Investasi yang dibutuhkan tidaklah sedikit, bisa mencapai miliaran dolar AS untuk sekadar proses revamping," jelas Badiul. Ia menambahkan bahwa jika pemerintah memilih opsi pembangunan kilang baru, biaya yang harus dikeluarkan bisa mencapai belasan hingga puluhan miliar dolar AS.

Sebagai perbandingan, proyek pengembangan kilang seperti RDMP Balikpapan atau Balongan memerlukan dana berkisar antara US$ 3 hingga 4 miliar. Sementara itu, pembangunan kilang baru dengan kapasitas besar, seperti di Tuban, diproyeksikan membutuhkan dana investasi hingga US$ 18 miliar atau setara ratusan triliun rupiah. Hal ini menuntut perhitungan ekonomi yang matang terkait pengembalian modal atau payback period.

Di sisi lain, Badiul mengingatkan pemerintah agar tidak terjebak dalam euforia surplus yang bersifat jangka pendek. Ia mendesak otoritas terkait untuk membuka data konsumsi secara transparan guna memastikan apakah surplus tersebut memang murni hasil efisiensi, atau justru disebabkan oleh penurunan aktivitas industri dan perubahan pola transportasi yang melambat.