Sebuah insiden kebakaran yang melibatkan satu unit mobil Mitsubishi Kuda bernomor polisi BA 1973 SH di SPBU 15.229.111 Aek Galoga, Desa Pidoli Lombang, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), mendadak mengungkap praktik ilegal di balik distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Peristiwa yang terjadi pada Jumat (10/7/2026) pagi tersebut tidak hanya meninggalkan kerusakan fisik pada kendaraan, tetapi juga menyingkap modus operandi penimbunan BBM yang selama ini meresahkan warga sekitar.

Ketika api mulai melalap bagian dalam kabin mobil, pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian menemukan bukti kuat adanya aktivitas ilegal. Di dalam kendaraan tersebut, ditemukan 15 jeriken—enam di antaranya telah terisi penuh Pertalite—serta sebuah mesin pompa penyedot yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM secara cepat. Sang pengemudi diketahui segera melarikan diri sesaat setelah api muncul, meninggalkan mobil yang telah dimodifikasi sedemikian rupa untuk melansir BBM tersebut.

Kapolres Madina, AKBP Bagus Priandy, menegaskan bahwa jajarannya kini tengah mendalami kasus ini dengan mengamankan sejumlah barang bukti dan rekaman CCTV dari lokasi kejadian. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas jaringan pelaku serta menyelidiki kemungkinan adanya kelalaian dari pihak pengelola SPBU dalam mengawasi praktik pengisian BBM yang tidak lazim ini.

Di sisi lain, temuan ini memberikan titik terang atas fenomena antrean panjang di SPBU wilayah Madina yang belakangan dikeluhkan masyarakat. Aksi 'pelangsiran' diduga menjadi penyebab utama kelangkaan stok bagi konsumen umum karena BBM justru dikuasai oleh spekulan untuk dijual kembali dengan harga tinggi. Menanggapi hal tersebut, PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut menyatakan sikap tegas untuk tidak menoleransi segala bentuk kecurangan distribusi dan siap menjatuhkan sanksi administratif hingga pemutusan kerja sama jika terbukti ada keterlibatan pihak internal SPBU.