Front Persaudaraan Islam (FPI) Kota Cirebon melayangkan kritik tajam terhadap kinerja Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon terkait pengawasan tempat hiburan malam. FPI menilai pemerintah kurang tegas dalam menindak pengelola tempat hiburan malam dan karaoke keluarga yang kedapatan berulang kali melanggar aturan peredaran minuman keras (miras).
Ketua FPI Kota Cirebon, Habib Saleh Assegaf, menegaskan bahwa tindakan kuratif berupa razia dan penertiban berkala dinilai tidak lagi cukup. Menurutnya, aparat penegak peraturan daerah harus berani mengambil langkah konkret dengan menjatuhkan sanksi administratif yang berat bagi pelaku bisnis yang membandel demi memberikan efek jera.
"Kenapa pemerintah tidak memberikan sanksi tegas kepada pengelola usaha tempat hiburan malam yang jelas-jelas selalu melanggar aturan Pemerintah Daerah Kota Cirebon?" ujar Habib Saleh saat memberikan keterangan kepada awak media, Senin (24/8/2026).
Habib Saleh menambahkan, regulasi yang mengatur tata niaga dan peredaran minuman beralkohol di Kota Cirebon sebenarnya sudah sangat jelas. Namun, ia menyayangkan mengapa barang bukti miras masih saja kerap ditemukan setiap kali Satpol PP, kepolisian, atau instansi terkait menggelar operasi penertiban di lokasi yang sama secara berulang.
Lebih lanjut, FPI juga menyoroti efektivitas pemantauan pasca-razia. Selain menuntut transparansi hasil penindakan, Habib Saleh juga menyinggung spekulasi publik mengenai kemungkinan adanya praktik kongkalikong atau aliran dana ilegal antara pengelola usaha dengan oknum birokrat setempat. Kendati demikian, ia menekankan perlunya penyelidikan mendalam untuk membuktikan dugaan tersebut agar tidak sekadar menjadi rumor liar.
Pihaknya berharap Pemkot Cirebon tidak membiarkan polemik ini berlarut-larut tanpa kejelasan yang memicu skeptisisme masyarakat. Ketegasan hukum dinilai krusial, bukan hanya untuk menjaga kondusivitas dan ketertiban wilayah, melainkan juga demi menciptakan iklim usaha yang adil serta memiliki kepastian hukum bagi seluruh pelaku industri hiburan di Kota Cirebon.