Pemerintah Indonesia tercatat sebagai salah satu negara dengan alokasi anggaran kesehatan terbesar di kawasan Asia Tenggara. Meski demikian, stimulus finansial tersebut belum sepenuhnya mampu menyelesaikan berbagai persoalan kesehatan di tanah air, khususnya bagi masyarakat kelas bawah. Keterbatasan ini menuntut peran aktif lembaga filantropi Islam melalui optimalisasi dana zakat untuk menopang sektor kesehatan nasional.
Kondisi geografis Indonesia yang rawan bencana alam memperparah kerentanan kesehatan masyarakat. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024, angka ketidakterpenuhan kebutuhan layanan kesehatan (unmet need) meningkat menjadi 5,18 persen dari sebelumnya 4,6 persen pada tahun 2015. Masalah kronis seperti tengkes (stunting), anemia, angka kematian ibu yang tinggi, serta buruknya akses medis di wilayah pelosok kian memperlebar jurang kemiskinan.
Sebagai instrumen keuangan sosial Islam, zakat memiliki potensi besar untuk mengintervensi masalah ini melalui program kesehatan preventif dan kuratif. Beberapa Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) telah menginisiasi program nyata, seperti pembangunan rumah singgah pasien oleh Inisiatif Zakat Indonesia (IZI) dan operasional rumah sakit gratis oleh Dompet Dhuafa. Sayangnya, porsi penyaluran zakat untuk sektor kesehatan secara nasional dinilai masih minim dibandingkan sektor konsumtif atau pendidikan.
Untuk memaksimalkan dampak maslahat, diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap model pengelolaan zakat kesehatan serta sinergi yang lebih erat antara pemerintah dan lembaga zakat. Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat sistem layanan kesehatan yang inklusif, berkelanjutan, dan tepat sasaran demi mewujudkan kesejahteraan fisik dan jiwa (maqashid syariah) bagi kelompok mustahik.