Proses hukum terkait keabsahan legalisir ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kembali menjadi sorotan publik. Dalam sidang mediasi gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pihak penggugat menyatakan kesediaan untuk menempuh jalan damai dengan syarat mutlak: pihak tergugat wajib mengakui kesalahan dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.

Hans Karyose, kuasa hukum dari penggugat Bonatua Silalahi dan Moeryono Aladin, menjelaskan bahwa inti dari tuntutan mereka berfokus pada ketidaklengkapan dokumen ijazah yang dilegalisir oleh Universitas Gadjah Mada (UGM). Pihak penggugat mempermasalahkan ketiadaan keterangan tanggal, bulan, dan tahun pada salinan ijazah yang digunakan sebagai syarat administrasi selama masa jabatan Joko Widodo.

Tuntutan tersebut mencakup kewajiban bagi sembilan pihak tergugat untuk mengakui tindakan mereka di hadapan publik melalui media massa, termasuk stasiun televisi dan platform digital. Hingga penutupan sidang mediasi, para tergugat belum memberikan jawaban definitif karena masih memerlukan koordinasi lebih lanjut dengan prinsipal masing-masing terkait tawaran perdamaian tersebut.

Pihak penggugat menegaskan bahwa mereka telah menyiapkan langkah antisipasi jika mediasi berujung pada kebuntuan atau gagal mencapai kesepakatan. Mereka menyatakan siap melanjutkan perkara ini ke tahap pembuktian di pengadilan, bahkan tidak menutup kemungkinan untuk membawa kasus ini ke ranah pidana jika ditemukan bukti pelanggaran yang lebih serius.

Gugatan ini tidak hanya menyasar UGM selaku institusi pendidikan, tetapi juga melibatkan lembaga penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu. Penggugat mendalilkan bahwa penggunaan dokumen yang dianggap bermasalah tersebut telah mencederai proses hukum dalam tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden pada periode sebelumnya.