Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan tenaga outsourcing dan gratifikasi senilai Rp 2,89 miliar yang menyeret mantan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Jumat (28/8/2026). Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menghadirkan suami terdakwa, Mukhtaruddin Ashraff Abu, serta putranya, Muhammad Sabiq Ashraff, untuk memberikan kesaksian terkait peran PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dalam pusaran kasus ini.

Muhammad Sabiq Ashraff, yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT RNB, dicecar oleh Majelis Hakim yang dipimpin Rightmen Situmorang mengenai asal-usul pendirian perusahaan tersebut. Sabiq menerangkan bahwa modal awal perseroan yang berkisar antara Rp 2,3 miliar hingga Rp 2,5 miliar bersumber dari pinjaman sang ayah. Ia juga berdalih sengaja menempatkan nama ayahnya sebagai komisaris hanya sebagai jaminan administratif tanpa melibatkan sang ayah dalam operasional harian perusahaan.

Di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Subagya, Sabiq menegaskan bahwa ibunya, Fadia Arafiq, sama sekali tidak mengetahui keterlibatan PT RNB dalam proyek pengadaan tenaga kerja di Pemerintah Kabupaten Pekalongan periode 2022-2024. Sabiq mengklaim segala urusan operasional dan tender dikendalikan oleh Anggi, staf keuangan perusahaan yang juga merupakan mantan ajudan ibunya. Kendati jaksa sempat menunjukkan bukti transfer dana dari Fadia ke rekening PT RNB, Sabiq berkilah transaksi tersebut merupakan pinjaman darurat yang diurus oleh Anggi saat dirinya tidak dapat dihubungi.

Suasana ruang sidang sempat memanas saat Mukhtaruddin Ashraff Abu memberikan keterangannya. Dengan nada tinggi, mantan penyanyi era 90-an ini meluapkan kekecewaannya karena sang istri harus menghadapi proses hukum akibat usaha yang ia nilai tidak sebanding. Ashraff menyebut proyek outsourcing yang dijalankan putranya itu sebagai "bisnis receh" dengan keuntungan minim, sekitar Rp 50 juta hingga Rp 60 juta per bulan, namun justru berdampak fatal hingga menjerat istrinya ke penjara.

Selain menyesalkan masalah tersebut, Ashraff juga mempertanyakan penyitaan sejumlah aset keluarga yang menurutnya telah dibeli jauh sebelum Fadia menjabat sebagai kepala daerah. Terkait posisinya sebagai komisaris di PT RNB, ia mengaku hanya menandatangani berkas pendirian dari notaris atas dasar kepercayaan penuh kepada anaknya, tanpa mengetahui bahwa perusahaan tersebut kemudian menggarap berbagai proyek strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.