Pemerintah Provinsi Aceh mengajukan usulan strategis kepada Komisi IX DPR RI agar pemerintah daerah diberikan wewenang untuk membentuk badan jaminan kesehatan mandiri. Langkah ini dinilai krusial untuk mengoptimalkan efisiensi anggaran di tengah menurunnya kemampuan fiskal daerah saat ini.
Sekretaris Daerah Aceh, M Nasir, menjelaskan bahwa regulasi yang fleksibel akan memberikan ruang bagi daerah untuk menghemat alokasi dana kesehatan. Dengan adanya efisiensi tersebut, sisa anggaran dapat dialihkan guna mendukung pembangunan di sektor-sektor produktif lainnya di Serambi Mekkah.
Berdasarkan data pembiayaan, Aceh mengalokasikan sekitar Rp550 miliar pada tahun ini khusus untuk iuran BPJS Kesehatan. Beban ini dirasakan kian berat bagi kas daerah. Nasir mencatat, akumulasi anggaran yang telah digelontorkan Aceh untuk program jaminan kesehatan sejak tahun 2010 telah menembus angka Rp9 triliun. Oleh karena itu, ia berharap pemerintah pusat dapat merevisi aturan agar sistem jaminan kesehatan nasional tidak lagi bersifat monopoli tunggal oleh BPJS Kesehatan.
Menanggapi usulan tersebut, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Muhammad Yahya Zaini, mengapresiasi loyalitas anggaran Pemerintah Aceh terhadap kesehatan warganya meskipun Transfer ke Daerah (TKD) mengalami penurunan. Kendati demikian, DPR menyoroti beberapa pekerjaan rumah krusial di Aceh, seperti angka kematian bayi yang masih tinggi, optimalisasi rumah sakit regional, penanganan tengkes (stunting), serta lonjakan kasus campak akibat minimnya cakupan imunisasi yang mencapai 93,5 persen pada anak.
Di sisi lain, Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah I, Mustafa, menegaskan posisi Aceh sebagai pionir Universal Health Coverage (UHC) di tanah air. Hingga pertengahan 2026, cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Aceh telah menyentuh angka 95,28 persen atau sekitar 5,4 juta jiwa. Dari sisi operasional, penyerapan biaya layanan kesehatan di Aceh mencapai Rp2 triliun sepanjang semester pertama tahun ini, dengan tata kelola klaim rumah sakit yang dinilai berjalan kondusif.