Terdakwa kasus dugaan pelanggaran hak konsumen dan Undang-Undang Kesehatan, Richard Lee, akhirnya memberikan pernyataan resmi usai menghadiri sidang agenda pemeriksaan saksi dari pihak pelapor di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. Dalam persidangan tersebut, Richard mengungkapkan adanya kejanggalan mendasar terkait latar belakang kasus hukum yang tengah menjerat dirinya.

Dokter sekaligus pengusaha kecantikan ini menyimpulkan bahwa persoalan hukum ini tidak berkaitan erat dengan perlindungan konsumen. Sebaliknya, ia menilai laporan tersebut murni dipicu oleh persaingan usaha yang tidak sehat di antara sesama pelaku industri kecantikan tanah air.

Keyakinan Richard didasarkan pada jalannya sidang pemeriksaan, di mana terungkap bahwa pihak pelapor tidak memiliki platform resmi. Selain itu, fakta persidangan menunjukkan tidak adanya satu pun korban secara medis yang mengalami luka, sakit, atau kerugian fisik akibat produk yang dipermasalahkan.

Lebih lanjut, Richard menyoroti identitas sosok di balik laporan tersebut, yakni Dokter Samira Farahnaz—yang dikenal publik dengan julukan Dokter Detektif (Doktif). Meskipun laporan diajukan melalui kuasa hukumnya, Richard menekankan bahwa pelapor bergerak di bidang bisnis kosmetik yang sama dengan dirinya, sehingga memperkuat dugaan adanya persaingan dagang di balik kasus ini.