Kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menggelar sayembara berhadiah uang tunai pribadi berkisar Rp5 juta hingga Rp50 juta bagi warga yang berhasil menangkap pelaku begal, memicu diskusi publik yang hangat. Langkah populis ini diumumkan di Kota Bandung dengan tujuan merangsang partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.

Dedi berargumen bahwa pemberian hadiah ini mengadopsi tradisi penghargaan untuk memotivasi warga mengaktifkan kembali ronda malam atau sistem keamanan keliling (siskamling). Ia menekankan syarat penting bahwa terduga pelaku harus diserahkan kepada pihak kepolisian dalam kondisi hidup dan tidak babak belur, guna menghindari aksi main hakim sendiri secara brutal di jalanan.

Inisiatif ini mendapatkan respons positif dari Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto, yang menilai sayembara tersebut dapat melecut semangat warga untuk bersinergi menjaga ketertiban. Di sisi lain, jajaran kepolisian, termasuk Polrestabes Bandung, berkomitmen untuk terus mengintensifkan patroli rutin dan menjamin keamanan warga yang beraktivitas pada malam hari.

Kendati demikian, kebijakan ini menuai kritik tajam dari kalangan akademisi. Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Bandung, Prof. Nandang Sambas, mengingatkan adanya risiko besar seperti salah sasaran, peningkatan rasa saling curiga antarwarga, hingga pengabaian asas praduga tak bersalah. Ia menyarankan pemerintah daerah lebih fokus memperkuat instansi penegak hukum secara terukur ketimbang melempar tanggung jawab keamanan kepada publik.

Senada dengan itu, pakar kebijakan publik dari Universitas Padjadjaran, Prof. Asep Sumaryana, menilai insentif finansial tersebut secara tidak langsung dapat mendegradasi wewenang aparat kepolisian. Ia mengkhawatirkan terjadinya friksi sosial di tengah masyarakat dan mendorong agar pemerintah daerah lebih mengedepankan kolaborasi serta komunikasi terintegrasi antarinstansi untuk menyelesaikan akar permasalahan kriminalitas.